4.4 C
New York
November 29, 2022
Garuda Papua
News

BUPATI YUNI : SAYA LANTIK PEJABAT UNTUK MENJADI PEMIMPIN PAPUA DAN MINIATUR INDONESIA

 

Mulia – Pelantikan Pejabat Eselon II dan III yang diadakan di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya berlangsung hikmat (23/09).

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD, Kapolres Puncak Jaya, Dandim 1714/Pj, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan serta Seluruh ASN dan Masyarakat yang turut menghadiri acara tersebut.

Pelantikan dan Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan SK Bupati Puncak Jaya yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, naskah pelantikan serta pengambilan sumpah janji oleh Bupati Puncak Jaya.

Adapun Pejabat Eselon II yang dilantik sebanyak 35 orang yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Kepala OPD sedangkan Pejabat Eselon III sebanyak 123 orang yang terdiri dari Sekretaris OPD, Kabid OPD, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda.

Sementara itu dalam Sambutan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S,IP, MM mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat Eselon II dan III ini merupakan pelantikan yang ketiga kalinya sejak menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya “Ini adalah pelantikan yang ketiga kalinya sejak saya dan wakil bupati dilantik pada tanggal 07 desember 2017 lalu. yang pertama adalah pelantikan kepala kampung pada tahun 2018 lalu, kedua yaitu pelantikan kepala distrik yang dilaksanakan pada tanggal 04 September 2019 lalu dan ketiga kalinya adalah pelantikan pejabat eselon II seperti Staf Ahli Bupati, Asisten Setda serta Kepala OPD, sedangkan pejabat eselon III yang dilantik yaitu Sekretaris OPD, Kabid, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda dilingkungan Pemda Puncak Jaya” ungkap Yuni Wonda.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa seluruh Bupati dan Walikota dapat melakukan pergantian pejabat dilingkungan Provinsi maupun Kab/Kota dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan “ Saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang dilantik pada 07 Desember 2017 itu berarti kami sudah berada dalam jabatan selama 1 tahun 9 bulan lebih maka sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini sebenarnya sudah lama direncanakan tetapi september ini baru dilaksanakan dikarenakan banyak agenda kegiatan meliputi Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan Bulan April lalu dan baru selesai bulan agustus ditandai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Puncak Jaya, seleksi jabatan tinggi pratama (JPTP) untuk pejabat eselon II dilakukan seleksi atau lelang jabatan untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah itu baru bisa dilaksanakan pelantikan dan sudah dilaksanakan pada bulan april 2019 lalu.

Ada yang kita promosikan dan ada yang Job Fit sehingga dari situ kita bisa melihat kinerja dan prestasi yang dilakukan pegawai tersebut. Kita juga melaksanakan penerimaan CPNS formasi 2018 dimana proses ini dimulai dari pendaftaran hingga proses tes CAT dan baru selesai pada Bulan Juli 2019 setelah itu kita masuk pada kegiatan peringatan HUT RI ke 74 dimana kegiatan dimulai dari bulan juli hingga agustus karena ada beberapa kegiatan perlombaan yang dilaksanakan untuk memeriahkan HUT RI pada tahun 2019 dan juga sebagai tuan rumah kita juga biasanya kedatangan tamu dari Pusat maupun Provinsi. Inilah beberapa hal yang menyebabkan pelantikan ini sering tertunda-tunda bukan disengaja tetapi sesuai dengan kondisi sehingga hal ini agar dipahami oleh kita semua “ tandas Bupati.

Related posts

Direktur Poltekes Jayapura Wisuda Lulusan D3 Keperawatan Kelas Jarak Jauh Puncak Jaya

Aurelianaura

Upacara Detik-Detik Proklamasi di Kabupaten Puncak Jaya

Garuda

Himbauan Bupati Puncak Jaya Kepada Masyarakat Terkait Covid-19

Garuda

Leave a Comment

2 × two =